Peserta CPNS Terpilih Wajib Mengabdi Minimal 15 Tahun Untuk Kaltara

By Admin

nusakini.com-- Dari 14 item kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus berdasarkan perangkingan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), salah satunya mewajibkan peserta membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas selama minimal 15 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). 

Dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak, surat pernyataan itu harus ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu oleh yang bersangkutan dan dibuat rangkap 3. “Ini merupakan kebijakan Pemprov Kaltara, karena filosofinya peserta memilih untuk bekerja disini, mau mengabdi untuk Kaltara. Jadi, harus siap untuk menjalankan tugasnya itu, minimal 15 tahun,” ucap Ishak saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/12). 

Penegasan standar minimal lama bertugas di lingkup Pemprov Kaltara itu, juga didukung dengan kondisi jumlah pegawai di Kaltara yang terbatas. “Pengalaman sebelumnya, baru 2 tahun bekerja di Kaltara sudah mengajukan pindah atau mutasi. Dari itu, kita menginginkan peserta atau CPNS yang diterima dengan susah payah ini, benar-benar ingin mengabdi untuk Kaltara. Bukan sebentar saja,” jelas Ishak. 

Selain itu, CPNS rekrutan baru ini diharapkan memiliki kualitas, integritas dan loyalitas tinggi dalam pengabdiannya nanti. Hal ini juga ditunjukkan dengan kewajiban peserta memenuhi dokumen persyaratan tidak pernah dihukum penjara. “Ya, peserta wajib membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6 ribu sebanyak 3 rangkapi berisi tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dan lainnya,” papar Ishak. 

Lalu, peserta juga wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat beserta fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap. 

Juga, asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter rumah sakit pemerintah beserat fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap, dan asli surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari dokter rumah sakit pemerintah beserta fotokopi yang telah disahkan atau dilegalisir sebanyak 3 rangkap. “

Apabila salah satu syarat atau kelengkapan administrasi tadi tidak dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS. Peserta juga harus menyampaikan berkas itu tepat waktu, dan memberikan keterangan atau data yang benar agar tidak gugurkan haknya untuk diangkat menjadi CPNS,” ulasnya. 

Sementara itu, salah seorang peserta seleksi yang berhasil lulus pada formasi jabatan Pengelola Database Pendidikan, Ani Pissa Kusworo mengatakan sangat puas sekali dengan kinerja Panselnas maupun Panselda selama ini. Dan, ia menyatakan dirinya siap mengabdi untuk Kaltara. “Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada panitia yang sudah melaksanakan seleksi dengan transparan dan lancar. Dan, saya pastikan siap mengabdikan diri sebagai ASN di Pemprov Kaltara,” ujar wanita asal Tarakan itu.(p/ab)